Internet merupakan dunia luas yang bersifat maya. Kehadirannya sangat
memajukan perkembangan dari manusia, karena bisa menghubungkan antar
tempat yang jauh letaknya. Tidak cuma itu, banyak juga keperluan bisnis
yang menggunakan internet sebagai landasan utama dalam berbisnisnya. Itu
sebagian hal positif yang ada bisa kita manfaatkan dari internet. Nah,
setiap hal pasti ada sisi positif dan negatifnya, ada keuntungan dan
kerugiannya. Layaknya dunia nyata, internet yang berupa dunia pun ada
kejahatan di dalamnya. Disini saya akan membahas tentang kejahatan yang
ada pada Internet atau istilah kerennya "CyberCrime".
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang
dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian,
pembunuhan dan lain-lain.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni
kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat
adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik
dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal
berikut:
Ruang lingkup kejahatan
Sifat kejahatan
Pelaku kejahatan
Modus Kejahatan
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa
izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya.
Probing dan
port merupakan contoh kejahatan ini.
Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum,
contohnya adalah penyebaran pornografi.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs
berbasis web database.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan
dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu
bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet.
Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking
di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut
sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan
nama domain saingan perusahaan.
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang
lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam
pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui
menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui
telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi
halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin
Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan
yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan
semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik
orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga
pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan
material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming)
juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet
sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut
dengan tuduhan pelanggaran privasi.
Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”,
cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan
mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu
contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk
semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,
termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan
atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan
penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan,
dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos
hal-hal yang tidak pantas.
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang
dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber.
Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain
sebagainya.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti
misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain
sebagainya.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik
orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan
komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi
elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating,
hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak
milik orang lain.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya
cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Jenis – Jenis Ancaman (Threats) Melalui IT
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah
satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis,
yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama
ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi.
Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal
yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi
lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses,
pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan
dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :
Unauthorized Access to Computer System and Service
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase
ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Data Forgery
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document
melalui Internet.
Cyber Espionage
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun
suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada
web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu
informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Contoh Kasus Komputer Crime / Cyber Crime yang pernah terjadi
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan
oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis
pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat
situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia,
(BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip
http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain
http://www.klik-bca.com,
kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs
plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA
asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat
oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas
personal (PIN) dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri
datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di
Indonesia,
http://www.webmaster.or.id
tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik berhati-hati dan tidak
ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk
mengeruk keuntungan.
Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah,
pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama-nama
partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website
http://www.kpu.go.id
yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu
yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama-nama
partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang
masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.5 Kelemahan
administrasi dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap
website
http://www.golkar.or.id
milik partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan
yang sama tanpa adanya upaya menutup celah disamping kemampuan hacker
yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang digunakan oleh hacker
adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar
wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.
Dari realitas tindak kejahatan tersebut di atas bisa dikatakan bahwa
dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara konvensional akan
tetapi juga telah merambah pada perang informasi.
Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan
survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam
terbesar di dunia atau ke empat di Asia dalam tindak kejahatan di
internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja
yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan
tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai
kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi
informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002, 30).
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content,
computer system dan communication system milik orang lain atau umum di
dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena
kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya.
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak
memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
Berikut ini cara penanggulangannya :
Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya
perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan
untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah
keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada
keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan
menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi
sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan
data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat
dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan
Web Server.
Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan
dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah
memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime :
Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang
harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
- melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime.
- meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan
hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya,
hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus
di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun
perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai
kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena
ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku
saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI
masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik
secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat
pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara
definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian
juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana
pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika
dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa
digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding
misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan
pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri
data kartu kredit orang lain.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non
Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan
kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and
Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari
U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi
orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Sumber :
http://azenismail.wordpress.com/2013/06/04/pengertian-cyber-crime/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer
http://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
http://hendriprima.blogspot.com/2012/11/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html
http://randi-pradipta.blogspot.com/2013/04/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html
http://sumartiningsih01.blogspot.com/2012/03/bab-3-modus-modus-kejahatan-dalam.html